SELAMAT DATANG DI BLOG MAKALAH USHUL FIQIH YANG DISUSUN OLEH: زَيْنَلْ مَسْرِى SEMOGA BERMANFAAT DAN DAPAT MENAMBAH ILMU DAN WAWASAN KITA SEMUA...AMIIN..

Jumat, 28 September 2012

MASLAHAH MURSALAH SEBAGAI DALIL HUKUM ISLAM


MASLAHAH MURSALAH SEBAGAI DALIL HUKUM ISLAM
Disusun oleh: Zainal Masri

1.      Defenisi Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah secara istilah terdiri dari dua kata yaitu maslaha dan mursalah. Kata maslahah menurut bahasa artinya “manfaat” dan kata mursalah berarti “lepas”. Seperti dikemukakan Abdul wahab kallaf berarti sesuatu yang dianggap maslahat namun tidak ada ketegasan hukum untuk merealisasikannya dan tidak ada pula dalil tertentu baik yang mendukung maupun yang menolaknya.[1]

Maslahah mursalah (kesejahteraan umum) yakni yang dimutlakkan (maslahah yang bersifat umum), menurut istilah ulama ushul yaitu maslahah dimana syar’i tidak mensyariatkan hukum untuk mewujudkan maslahah itu, juga tidak terdapat dalil yang menunjukan atas pengakuannya atau pembatalannya.
Contohnya: maslahah yang karena maslahah itu, sahabat mensyariatkan pengadaan penjara, atau mencetak mata uang atau menetapkan (hak milik) tanah pertanian sebagai hasil kemenangan warga sahabat itu sendiri dan ditentukan pajak pengasilannya, atau maslahah-maslahah lain yang harus dituntut oleh keadaan-keadaan darurat, kebutuhan atau karena kebaikan, dan belum di syariatkan hukumnya, juga tidak terdapat saksi syara’ yang mengakuinya atau membatalkannya.[2]
2.      Dasar Hukum Maslahah Mursalah
Ada bebrapa dasar hukum atau dalil mengenai diberlakukannya teori Maslahah Mursalah diantaranya adalah :
a)      Al Quran.
Di antara ayat-ayat yang dijadikan dasar berlakunya maslahah mursalah adalah firman Allah SWT.
Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam (Q.S. Al Anbiya : 107)

Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit yang berada dalam dada dan petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. ( Q.S. Yunus : 57).

b)      Hadits.
Hadits yang dikemukakan sebagai landasan syar’i atas kehujahan maslahah mursalah adalah sabda Nabi saw.

Tidak boleh berbuat madhorot dan pula saling memadhorotkan.
 (H.R. lbnu Majah dan Daruquthni dan lainnya. Hadits ini berkualitas hasan) 
c)      Perbuatan Para Sahabat dan Ulama Salaf
Dalam memberikan contoh maslahah mursalah di muka telah dijelaskan, bahwa para sahabat seperti Abu Bakar As Shidik, Umar bin Khathab dan para imam madzhab telah mensyariatkan aneka ragam hukum berdasarkan prinsip maslahah. Disamping dasar-dasar tersebut di atas, kehujahan maslahah musrsalah juga didukung dalil-dalil aqliyah (alasan rasional) sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Wahab Kholaf dalam kitabnya Ilmu Ushulil Fiqh bahwa kemaslahatan manusia itu selalu aktual yang tidak ada habisnya, karenanya, kalau tidak ada syariah hukum yang berdasarkan maslahat manusia berkenaan dangan maslahah baru yang terus berkembang dan pembentukan hukum hanya berdasarkan prinsip maslahah yang mendapat pengakuan syar saja, maka pembentukan hukum akan berhenti dan kemaslahatan yang dibutuhkan manusia di setiap masa dan tempat akan terabaikan.[3]
Para ulama yang menjadikan mursalah sebagai salah satu dalil syara, menyatakan bahwa dalil hukum. Maslahah mursalah ialah :
a.       Persoalan yang dihadapi manusia selalu bertumbuh dan berkembang demikian pula kepentingan dan keperluan hidupnya.
b.      Sebenarnya para sahabat, para tabi’in, tabi’t tabi’iin dan para ulama yang datang sesudahnya telah melaksanakannya, sehingga mereka dapat segera menetapkan hukun sesuai dengan kemashlahatan kaum muslimin pada masa itu.
3.      Macam-macam Maslahah Mursalah
Ulama ushul membagi maslahah kepada tiga bagian yaitu :
1)      Maslahah Dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia, yang bila di tinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelalah kerusakan, timbulah fitnah dan kehancuran yang hebat. Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara,yaitu agama,jiwa, akal, keturunan dan harta.
2)      Maslahah Hajjiyah
أَمَّا اْلمَصْلَحَةُ اْلحَاجِيَّةِ فَهِيَ عِبَارَةُ عَنِ اْلأَعْمَالِ وَالتَّصَرُّفَاتِ التِّيْ لاَ تَتَوَقَفُ عَلَيْهَا تِلْكَ اْلأُصُوْلِ الخَمْسَةِ بَلْ تَتَحَقَّقُ
بِدُوْنِهَا وَلَكِنْ صِيَانَةِ مَعَ الضَيِّقِ وَاْلحَرَجِ
“Maslahah Hajjiyah ialah, semua bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan dasar yang lain (yang ada pada maslahah dharuriyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat tetapi juga terwujud, tetapi dapat menghindarkan kesulitan dan menghilangkan kesempitan”.
3)      Maslahah Tahsiniyah
أَمَّا اْلمَصَالِحُ التَّحْسِيْنِيَّةُ فَهِيَ عِبَارَةِ عَنْ اْلأُمْوْرِ التِيْ تَفْتَضِيْهَا المُرُوْءَةِ وَمَكَارِمِ اْلأَخْلاَقِ وَمَحَاسِنِ اْلعَادَاتِ
Maslahah Tahsiniyah ialah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak”.
4.      Kedudukan atau Kehujjahan Maslahah Mursalah
Para ulama ushul fiqih sepakat bahwa maslahah mursalah tidak sah menjadi landasan hukumdalam bidang ibadah karena bidang ibadah harus diamalkan sebagaimana adanya yang diwariskan oleh rasulullah SAW,  dan oleh karena itu bidang ibadah tidak berkembang.[4]
Dalam kehujjahan maslahah mursalah, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama ushul di antaranya :
a.       Maslahah mursalah tidak dapat menjadi hujjah/dalil menurut ulam-ulama syafi`iyyah, ulama hanafiyyah, dan sebagian ulama malikiyah seperti ibnu Hajib dan ahli zahir
b.      Maslahah mursalah dapat menjadi hujjah/dalil menurut sebagian ulama imam maliki dan sebagian ulam syafi`i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ulama-ulama ushul. Jumhur Hanafiyyah dan syafi`iyyah mensyaratkan tentang maslah ini, hendaknya dimasukkan dibawah qiyas, yaitu bila terdapat hukum ashl yang dapat diqiyaskan kepadanya dan juga terdapat illat mudhabit (tepat), sehiggga dalam hubungan hukumitu terdpat tempat untuk merealisir kemaslahatan. Berdasarkan pemahaman ini, mereka berpegang pada kemaslahatan yang dibenarkan syara`, tetapi mereka lebih leluasa dalam menganggap maslahah yang dibenarkan syara` ini, karena luasnya pengetahuan mereka dalam soal pengakuan Syari` (Allah) terhadap illat sebagai tempat bergantungnya hukum, yang merealisir kemaslahatan. Hal ini hampir tidak ada maslahah mursalah yang tidak memiliki dalil yang mengakui kebenarannya
c.       Imam Al-Qarafi berkata tentang maslahah mursalah `` Sesungguhnya berhujjah dengan maslahah mursalah dilakukan oleh semua mazhab, karena mereka membedakn antara satu dengan yang lainnya karena adanya ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat. Diantara ulama yang paling banyak melakuakn atau menggunakan maslahah mursalah ialah Imam Malik dengan alasan; Allah mengutus utusan-utusannya untuk membimbing umatnya kepada kemaslahahan. Kalau memang mereka diutus demi membawa kemaslahahn manusia maka jelaslah bagi kita bahwa maslahah itu satu hal yang dikehendaki oleh syara`/agama mengingat hukum Allah diadakan untuk kepentingan umat manusia baik dunia maupun akhirat.
5.      Syarat-syarat Maslahah Mursalah
Abdul wahab kallaf menjelaskan beberapa persyaratan dalam memfungsikan maslahah mursalah yaitu:
1.      Sesuatu yang dianggap maslahat itu haruslah berupa maslahat hakiki, yaitu yang benar-benar akan mendatangkan kemanfaatan atau menolak kemudaratan, bukan berupa dugaan belaka dengan hanya mempertimbangkan adanya kemamfaatan tanpa melihat kepada akibat negatif yang ditimbulkannya. Minsalnya yang disebut terahir ini adalah anggapan bahwa hak untuk menjatuhkan talak itu berada di tangan wanita bukan lagi ditangan pria adalah maslahat yang palsu, karena bertentangan dengan ketentuan syariat yang menegaskan bahwa hak untuk menjatuhkan  talak berada di tangan suami sebagaimana yang disebutkan dalam hadis:
“dari ibnu umar sesungguhnya dia pernah menalak istrinya padahal dia sedang dalam keadaan haid hal ini diceritakan kepada nabi SAW, maka beliau bersabda: suruh ibnu umar untuk merujuknya lagi, kemudian menalaknya dalam kondisi suci atau hamil” (HR. Ibnu majah)
2.      Sesuatu yang dianggap maslahat itu hendaklah berupa kepentingan umum bukan kepentingan pribadi
3.      Sesuatu yang dianggap maslahat itu tidak bertentangan dengan ketentuan yang ditegaskan dalam  Alquran atau sunnah Rasulullah atau bertentangan dengan ijma’.[5]
6.      Maslahah Mursalah di Zaman Kontenporer
Didalam penerapan realita penulis akan mengambil sebuah contoh mengenai P.2. (2) UU No. 1/ 1974. Jpo. P.2 PP. No. 9/1975 bahwa demi terjaminnya ketertiban tiap-tiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan meskipun secara harfiyah tidak diatur dalam nash syari dan tidak pula dijumpai nash yang melarangnya, tetapi ketentuan itu memberikan dampak yang positif bagi umat manusia. Ini jelas, keharusan mencatatkan nikah itu tidak bertentangan dengan tujuan umum pembentukan hukum, yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Oleh karena ketentuan dalam pasal-pasal tersebut tidak didasarkan pada nash-nash tertentu, maka dasarnya adalah maslahah mursalah.
 Demikian juga Pasal 7 (1) UUP No. 1/1974 jo. Pasa1.15 (1) kompilasi hukum Islam tentang batasan umur kawin. Seperti halnya pencatatan nikah, Islam juga tidak mengatur secara harfiyah batasan umur untuk boleh melakukan pernikahan, namun demi kemaslahatan keluarga dan rumah tangga yang bahagia, perkawinan boleh dilakukan oleh orang-orang yang sudah mencapai umur dewasa yaitu 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita yang secara lahiriyah mereka itu sudah matang jiwa dan raganya. Ketentuan ini jelas kemaslahatan yang besar bagi umat manusia.
 Kemudian dapat penulis inventarisasikan ketentuan-ketentuan lain dan perundang­undangan dan peraturan lain yang didasarkan atas prinsip maslahah mursalah, antara lain Pasal 2 (2), Pasal 5 (1) UU. No. I/1974 jo Pasal 56-58 Kompilasi Hukum Islam. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang poligami dan yang berkaitan dengan itu yang secara keseluruhan merupakan azas mempersulit poligami demi kamaslahatan keluarga agar tidak begitu raja para suami menterlantarkan para isteri dan anak-anak mereka.
Selain ketentuan-ketentuan hukum produk pemerintah, perlu dikemukakan keputusan-keputusan hukum oleh organisasi-organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah dan MUI, sehingga akan memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang pembinaan hukum di Indonesia. Namun di sini penulis hanya akan mengemukakan secara global saja tentang kasus-kasus tertentu yang keputusannya didasarkan atas pertimbangan maslahah.
Sebagai akibat modernisasi dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, banyak kasusu-kasus yang timbul yang tenth memerlukan status hukum, contoh seperti program KB, bayi tabung, iminasi buatan pada hewan, pencangkokan organ tubuh, donor darah, operasi plastik dan lain-lain. Kasus-kasus tersebut merupakan masalah ijtihadiyah karena tidak terdapat nash hukumnya dalam Al Quran dan As Sunah. Dalam menghadapi kasus-kasus seperti ini, pada umumnya dalam memberikan status hukum pars Ulama tidak meninggalkan prinsip maslahah, oleh Karena dasar maslahahlah yang paling tepat dan efektif sebagai salah satu alternatif pemecahannya. Para Ulama yang tergabung dalam tiga organisasi keagamaan tersebut, pada dasarnya boleh dikatakan sepakat memper-bolehkan masalah-masalah tersebut dengan berbagai pariasi keputusan dan syarat-syarat tertentu yang sedikit ada perbedaan yang terkadang menunjukkan spesifikasi masing-masing. Hal ini dimungkinkan terjadi mengingat antara tiga organisasi tersebut ada sedikit perbedaan dalam cara beristimbat, seperti NU misalnya, dalam menetapkan hukum biasanya hanya didasarkan pada kitab kuning dengan cara memperluas pengertiannya di samping selalu terikat oleh madzhab-madzhab fiqh tertentu yang dalam hal ini madzhab Syafi’i . meskipun keputusan NU itu dasarnya adalah kitab kuning, tapi kalau dikaji secara metodologis, jelas banyak sekali keputusan-keputusan hukum yang sebenarnya didasarkan atas pertimbangan maslahah atau maslahah mursalah.[6]



[1] Satria Efendi,Ushul Fiqih, (Jakarta: Kencana, 2005), h. 148-149
[2] Abdul Wahab Khalaf, Kaedah-Kaedah Hukum Islam, (kairo: 1942) hal. 126
[3] Abdul Wahab Khallaf, Kaedah-Kaedah Hukum Islam,  hal. 85
[4] Satria Efendi, Op.Cit .h.150
[5] Satria Efendi,Ushul Fiqih, (Jakarta: Kencana, 2005), h. 152-153
[6] Muhammad Akbar Amnur bin Amir bin Sahibe Ahmad, 4 Juni 2012, Diakses dari: www. Docstoc. Com., istihsan_istishab_ maslahah mursalah

4 komentar:

  1. afwan sebelumnya tulisannya ngga nampak

    BalasHapus
  2. adanya petir2 seperti itu justru membuat pembaca jadi pusing dan malas untuk melanjutkan membaca,,, hilangkan saja petir2nya itu,,, lebih baik memperindah tulisan daripada membuat yang neko2 dengan tampilan,,,, yang jelas tampilan itu simple, bagus, menarik, bukan NORAK,,,

    BalasHapus
  3. untuk blog pendidikan ii sangat lebay karna menyusahkan para pembaca blok ini

    BalasHapus