SELAMAT DATANG DI BLOG MAKALAH USHUL FIQIH YANG DISUSUN OLEH: زَيْنَلْ مَسْرِى SEMOGA BERMANFAAT DAN DAPAT MENAMBAH ILMU DAN WAWASAN KITA SEMUA...AMIIN..

Jumat, 28 September 2012

ISTIHSAN SEBAGAI DALIL HUKUM ISLAM


IHTIHSAN SEBAGAI DALIL HUKUM ISLAM
Dsusun Oleh: Zainal Masri
STAIN Batusangkar
1.      Defenisi ihtisan
Menurut bahasa artinya menganggap sesuatu itu baik, memperhitungkan sesuatu lebih baik, mengikuti sesuatu yang lebih baik, atau mencari yang lebih baik untuk diikuti,karena memang di suruh untuk itu.
Sedangkan istihsan menurut istilah ulama ushul fiqih adalah berpalingnya seseorang mujtahid dari tuntutan qiyas yang jali (nyata) kepada tuntutan kiyas yang khafi(samar)atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum istitnainy (pengecualian) ada dalil yang menyebabkan dia mencela akalnya dan memenangkan perpalingan ini
Imam al-bazdawi (400-482 H/1010-1059 M), salah seorang ahli mazhab hanafi menulis: istihsan adalah berpaling dari kehendak qiyas kepada qiyas yang lebih kuat atau pengkhususan qiyas berdasarkan dalil yang labih kuat.
Adapun As-Sarakhsi (1090 M), menyatakan: istihsan itu berarti meninggalkan qiyas dan mengamalkan yang lebih kuat dari itu karena adanya dalil yang lebih kuat dari itu, karena adanya dalil yang meng hendakinya serta lebih sesuai dengan kemaslahatan umat manusia.
Abu hanifah mengatakan istihsan itu sembilan persepuluh ilmu.[1]
As-syafi’i berkata barang siapa menetapkan hukum dengan istihsan berarti membuat syariat sendiri.[2]

2.      Dasar hukum ihtisan
1.      Alqur’an

tûïÏ%©!$# tbqãèÏJtFó¡o tAöqs)ø9$# tbqãèÎ6­Fusù ÿ¼çmuZ|¡ômr& 4 y7Í´¯»s9'ré& tûïÏ%©!$# ãNßg1yyd ª!$# ( y7Í´¯»s9'ré&ur öNèd (#qä9'ré& É=»t7ø9F{$# ÇÊÑÈ
18.  Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya[1311]. mereka Itulah orang-orang yang Telah diberi Allah petunjuk dan mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal.

[1311]  maksudnya ialah mereka yang mendengarkan ajaran-ajaran Al Quran dan ajaran-ajaran yang lain, tetapi yang diikutinya ialah ajaran-ajaran Al Quran Karena ia adalah yang paling baik.
2.      Hadits
ﻣﺎﺮﺄﻩ ﺍﻠﻤﺴﻠﻤﻮﻦ ﺤﺴﻨﺎ ﻔﻬﻮ ﻋﻨﺪ ﺍﷲ ﺤﺴﻦ
“ Sesuatu yang di pandang baik oleh umat islam, maka ia dihadapan allah juga baik” (HR. Ahmad ibn hanbal)

3.      Kedudukan atau Kehujjahan ishtisan
Ulama berbeda pendapat menetapkan istihsan sebagai salah satu metode istimbat hukum.  Ulama hanafiah, malikiah, dan sebagian ulama hanabilah menyatakan bahwa istihsan meruapakan dalil yang kuat dengan alasan:
1.      Firman allah SWT
 ßƒÌãƒ ª!$# ãNà6Î/ tó¡ãŠø9$# Ÿwur ߃̍ムãNà6Î/ uŽô£ãèø9$#
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu...(Qs. Albaqarah: 185)
2.      Hadis
“ Sesuatu yang di pandang baik oleh umat islam, maka ia dihadapan allah juga baik” (HR. Ahmad ibn hanbal)
3.      Hasil penelitian dari berbagai ayat dan hadis terdapat berbagai permasalahan yang terperinci menunjukan bahwa memberlakukan hukum sesuai dengan kaedah umum dan qiyas adakalanya membawa kesulitan bagi umat manusia, sedangkan syariat islam menunjukan untuk mengasilkan dan mencapai kemaslahatan manusia.



4.      Macam-macam
Ulama hanafi membagi istihsan kepada 6 macam yaitu:
1.      Istihsan bi an annas yaitu istihsan berdasarkan ayat atau hadist, maksudnya adalah ada ayat atau hadits tentang hukum suatu kasus yang berbeda dengan ketentuan kaedah umum. Contohnya dalam masalah wasiat. Menurut ketentuan umum atau qiyas wasiat itu tidak beleh, karena sifat pemindahan hak milik kepada orang yang berwasiat dilakukan ketika orang yang berwasiat tidak cakap lagi yaitu setelah wafat. Akan tetapi kaidah umum ini dikecualikan melalui firman allah SWT\
`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur ÓÅ»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ

Sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya

Berdasarkan ayat ini, kaidah umum itu tidak berlaku untuk masalah wasiat.
2.      Istihsan ijma’ Yaitu istihsan yang didasarkan kepada ijma’
Contoh: dewasa ini yang sering terjadi adalah dalam kasus pemandian umum. Menurut ketentuan kaedah umum, jasa pemandian umum itu harus jelas yaitu berapa lama seseorang mandi dan berapa jumlah air yang dipakai, akan tetapi apabila hal ini dilakukan maka akan menyulitkan orang banyak. Oleh sebab itu para ulama sepakat menyatakan bahwa boleh mempergunakan jasa pemandian umum sekalipun tanpa menentukan jumlah air dan lama waktu yang dipakainya.
3.      Istihsan bi al qiyas al khafi
Istihsan dengan qiyas kahfi dilakukan karena adanya pertentangan antara dua qiyas, bila terjadi pertentangan maka yang diutamakan adalah qiyas mempunyai pengeruh lebih kuat dan lebih sesuai dengan jenis illat yang ditetapkan syara yang merupakan dasar qiyas. Apabila fuqaha menghadapi masalah yang dapat dikembalikannya kepada dua dasar itu maka mereka memilih qiyas yang mempunyai pengaruh hukum yang kuat. Golongan hanafiayah mencontohkan dengan tidak najisnya sisa minuman burung buas, qiyas menetapkan najis terhadapnya dan mengqiyaskannya kepada binatang buas dengan illat bahwa daging keduanya najis.
4.      Istihsan bi al maslahah yaitu Istihsan berdasarkan kemaslahatan. Ulama malikiah mencontohkan membolehkan dokter melihat aurat wanita dalam berobat.

5.      Istihsan bi al ‘urf yaitu Istihsan berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku umum. Contohnya (lihat istihsan berdasarkan ijma’)
6.      Istihsan bi adh dharurah
Istihsan berdasarkan keadaan darurat. Contohnya dalam kasus sumur kemasukan najis. Menurut kaedah umum sumur itu sulit untuk dibersihkan dengan mengeluarkan seluruh air sumur tersebut, karena sumur yang sumbernya dari mata air sulit untuk dikeringkan. Ulama hanafiah mengatakan bahwa dalam keadaan seperti ini, untuk menghilangkan najis cukup dengan memasukan beberapa galon air kedalam sumur, karena keadaan darurat menghendaki agar orang tidak mendapatkan kesulitan dalam mendapatkan air untuk beribadah dan kebutuhan lainya.[3]
5.      Aplikasi di Zaman Modern.
Seperti yang telah dijelaskan bahwa istihsan itu digunakan oleh sekelompok ulama karena dalam menghadapi suatu kasus pada keadaan tertentu merasa kurang puas jika menggunakan pendekatan yang berlaku secara konvesional, seperti dengan menggunakan qiyas jali atau dalil umum menurut cara-cara biasa dilakukan. Dengan cara konvesional itu, ketentuan hukum yang dihasilkan kurang (tidak) mendatangkan kemaslahatan yang diharapkan dari penetapan hukum. Dalam keadaan demikian, si mujtahid menggunakan dalil atau pendekatan yang konvesional tersebut. Pendekatan yang mereka lakukan adalah dalam bentuk ijtihad yang mereka lakukan adalah dalam bentuk ijtihad yang disebut istihsan
Dewasa ini dan lebih-lebih lagi pada masa yang akan datang permasalahan kehidupan manusia akan semakin berkembang dan semakin komplek, permasalahan itu harus dihadapi umat islam yang menuntut adanya jawaban penyelesaiannya dari segi hukum islam. Kalau hanya semata mengandalkan pendekatan dengan cara atau metode lama (konvesional) yang digunakan oleh ulama terdahulu untuk menghadapinya, mungkin tidak akan mampu menyelesaikan semua permasalahan tersebut dengan baik (tepat). Karena itu, si mujtahid harus mampu menemukan pendekatan atau dalil alternatif di luar pendekatan lama. Oleh karena itu kecendrungan untuk menggunakan istihsan akan semakin kuat karena kuatnya dorongan dari tantangan persoalan hukum yang berkembang dalam kehidupan manusia yang semakin cepat berkembang dan semakin kompleks.[4]




[1] Totok jumantoro,MA, kamus ushul fiqih, (Jakarta: Amzah), h.134-136
[2] Teunku muhammad hasbye As-Syiddyqie,  (Semarang: PT. Pustaka rizki putra), h.223
[3] Totok jumantoro,MA, op.cit h. 138-141
[4]Khabibi’s, Selasa, 29 mei 2012, Diakses dari: http://khabibi.wordpress.com/istihsan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar