SUNNAH SEBAGAI SUMBER DAN DALIL HUKUM ISLAM
Disusun Oleh: Zainal Masri
Mahasiswa STAIN Batusangkar
Disusun Oleh: Zainal Masri
Mahasiswa STAIN Batusangkar
A. Pengertian Sunnah
Suunnah (سنه) secara etimologi berarti jalan yang bisa dilalui, atau cara yang senantiasa dilakukan apakah cara itu sesuatu yang baik atau buruk. Pengertian sunnah secara etimologis ditemukan dalam hadis rasulullah SAW:
من سن في الاسلام سنة حسنة فله اجرها واجرمن عمل بها من بعده
“ barang siapa yang membiasakan sesuatu yang baik didalam islam maka menerima pahalanya dan pahala orang-orang sesudahnya yang mengamalkannya...(HR. Muslim)
Secara terminologi, sunnah bisa dilihat dari tiga bidang ilmu yaitu dari ilmu hadis, ilmu fiqih dan ushul fiqih. Sunnah menurut para ahli hadis identik dengan hadis yaitu seluruh yang disandarkan kepada nabi muhammad SAW, baik perkataan, perbuatan maupun ketetapan atau sifat nya sebagai manusia biasa, ahlaknya apakah itu sebelum atau sesudah beliau diangkat menjadi rasul
Sunnah menurut ahli ushul fiqih adalah segala yang diriwayatkan berupa perbuatan, perkataan, dan ketetapan yang berkaitan dengan hukum.
Sedangkan sunnah menurut para ahli fiqih, sebagai salah satu hukum taklifiyang mengandung pengertian perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Terjadinya perbedaan pengertian sunnah dikalangan ahli ushul fiqih dengan ahli fiqih, menyebabkan perbedaan sudut pandang masing-masing terhadap sunnah. Ulama ushul fiqih memandang bahwa sunnah tersebut merupakan salah satu sumber dalil hukum. Sedangkan ulama fiqih menempatkan sunnah sebagai salah satu hukum taklifi.
B. Macam-macam Sunnah
Berdasarkan defenisi sunnah yang dikemukakan oleh ulama ushul fiqih diatas, sunnah menjadi sumber hukum islam itu ada 3 macam
1. Sunnah fi’liyah yaitu perbuatan yang dilakukan nabi SAW, yang dilihat atau diketahui dan disampaikan para sahabat kepada orang lain. Minsalnya: tata cara yang ditunjukan rasulullah SAW, kemudian disampaikan sahabat yang melihat atau mengetahui kepada orang lain.
2. Sunnah qauliah yaitu ucapan nabi SAW, yang didengar oleh dan disampaikan seorang atau beberapa sahabat kepada orang lain. Misalnya: sabda rasulullah SAW yang berbunyi:
لاصلاة لمن لم يقر اْ بفا تحة الكتب
Tidak sah sholat seseorang yang tidak membaca surat alfatihah (HR. Albukhari dan muslim)
3. Sunnah takririyah yaitu perbuatan atau ucapan sahabat yang dilakukan dihadapan atau pengetahuan nabi SAW tetapi nabi hanya diam dan tidak mencegahnya.sikap diam dan tidak mencegahnya nabi SAW, ini menunjukan persetujuan nabi SAW. Minsalnya kasus ‘amr ibn al-‘ash yang berada dalam keadaan junub (wajib mandi), pada suatu malam yang sangat dingin. Ia tidak sanggup mandi khawatir akan sakit. ‘amr ibn al-‘ash ketika itu hanya bertayamum. Lalu hal ini disampaikan orang kepada rasulullah SAW. Rasulullah kemudian bertanya kepada ‘amr ibn al-‘ash engkau melaksanakan sholat bersama-sama dengan teman-teman engkau,sedang engkau dalam keadaan junub? ‘amr ibn al-‘ash menjawab saya ingat firman allah SWT yang mengatakan , jangan kamu membunuh diri kamu sesungguhnya allah itu maha pengasih lagi maha penyayang lalu saya bertayamum dan langsung sholat. Mendengar jawaban ‘amr ibn al-‘ash ini rasulullah SAW tertawa dan tidak berkomentar apapun (HR. Ahmad ibn hanbal dan al-baihaki). Tidak berkomentarnya rasulullah SAW dipandang sebagai pengakuan bolehnya bertayamum bagi orang yang junub dalam keadaan hari yang sangat dingin sekalipun air untuk mandi ada.
Dalam pembagian sunnah menjadi sunnah Fi’liyyah, sunnah Qauliyah, dan sunnah Takririyah para ulama ushul fiqih membahas secara khusus kedudukan sunnah fi’liyah. Persoalan yang dikemukakan para ahli ushul fiqih adalah apakah seluruh perbuatan rasulullah wajib diikuti umatnya. Dalam hal ini para ahli ushul fiqih membagi sunnah fi’liyah kepada:
a. Perbuatan yang muncul dari rasulullah sebagai manusia biasa seperti makan, minum, duduk dan pakaiannya.perbuatan yang seperti ini yang wajib diikuti oleh umatnya karena perbuatan seperti itu muncul dsri rasulullah sebagai manusia biasa dengan tabi’atnya. Termasuk dalam hal ini adalah perbuatan yang ditunjukan rasulullah sebagai akibat dari keahlian dan pengalaman hidupnya dalam pandangan duniawi, seperti dalam masalah perdagangan, pertanian, peperangan atau masalah pengobatan.
b. Perbuatan yang dilakukan rasulullah dan ada alasan menunjukan bahwa perbuatan itu khusus untuk dirinya seperti shnita sholat tahajud yang dilakukan setiap malam, mengawini wanita lebih dari empat orang sekaligus, dan tidak menerima sedekah dari orang lain. Perbuatan seperti ini hanya khusus untuk dirinya dan tidak wajib diikuti umatnya.
c. Perbuatan yang berkaitan dengan hukumdan ada alasannya maka hukumnya berkisar antara wajib, sunat, haram, makruf dan boleh. Perbuatan seperti ini menjadi syariat bagi umat islam
C. Kedudukan atau Kehujjahan Sunnah
Para ulama sepakat mengatakan bahwa sunnah rasulullah SAW dalam tiga bentuk diatas (fi’liyyah, qauliyyah dan takririyyah), merupakan sumber asli dari hukum-hukum syara dan menempati posisi kedua setelah alquran.
Ada bebrapa alasan yang dikemukakan ulama ushul fiqih untuk mendukung pernyataan diatas, diantaranya adalah firman allah:
1. Qs.ali imran: 3:31
ö@è% bÎ) óOçFZä. tbq™7Åsè? ©!$# ‘ÏRqãèÎ7¨?$$sù ãNä3ö7Î6ósムª!$# öÏÿøótƒur ö/ä3s9 ö/ä3t/qçRèŒ 3 ª!$#ur Ö‘qàÿxî ÒO‹Ïm§‘ ÇÌÊÈ
31. Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2. Surat al-ahzab: 33:21
ô‰s)©9 tb%x. öNä3s9 ’Îû ÉAqß™u‘ «!$# îouqó™é& ×puZ|¡ym `yJÏj9 tb%x. (#qã_ötƒ ©!$# tPöqu‹ø9$#ur tÅzFy$# tx.sŒur ©!$# #ZŽÏVx. ÇËÊÈ
21. Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.
3. Qs. Annisa: 4:59
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãè‹ÏÛr& ©!$# (#qãè‹ÏÛr&ur tAqß™§9$# ’Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt“»uZs? ’Îû &äóÓx« çnr–Šãsù ’n<Î) «!$# ÉAqß™§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöqu‹ø9$#ur ÌÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
4. Rasulullah sendiri mengatakan,
ألااٍني اوتيت القران ومثله معه
Sesungguhnya pada saya telah diturunkan al-quran dan yang semisalnya (HR. Bukhari dan muslim)
D. Fungsi Sunnah Terhadap Alquran
Secara umum fungsi sunnah adalah sebagai bayan (penjelasan) atau tabyin (menjelaskan ayat-ayat hukum dalam al-quran)
Rasulullah SAW sebagai pembawa risalah ilahi berfungsi untuk menjelaskan kepada umat islam ajaran-ajaran yang diturunkan allah melalui alquran, hal ini sesuai dengan firman allah dalam surat annahal :16:44
ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ Ìç/–“9$#ur 3 !$uZø9t“Rr&ur y7ø‹s9Î) tò2Ïe%!$# tûÎiüt7çFÏ9 Ĩ$¨Z=Ï9 $tB tAÌh“çR öNÍköŽs9Î) öNßg¯=yès9ur šcrã©3xÿtGtƒ ÇÍÍÈ
44. Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka[829] dan supaya mereka memikirkan,
[829] Yakni: perintah-perintah, larangan-larangan, aturan dan lain-lain yang terdapat dalam Al Quran.
Penjelasan rasulullah terhadap alquran ada beberapa bentuk yaitu:
1. Merinci hukum global yang ada dalam alquran, seperti kewajiban sholat yang ada dalam alquran yang sifatnya global, karena tidak merinci berapa kali, berapa rakaat, dan bagaimana tatacaranya, dalam hal ini rasulullah bertugas menjelaskannya, sebagaimana sabda beliau:
صلواكمارايتمو ني اصلي
Sholatlah kamu sebagaimana kamu melihat saya melakukan sholat (HR. Al-bukhari dan muslim)
2. Menjelaskan maksud hukum mutlak, yang ada dalam al-quran seperti perintah allah untuk memotong tangan orang yang melakukan tindak pidana pencurian. Perintah allah ini tidak menjelaskan ukuran yang dipotong dan nisab harta yang dicuri yang dikenakan hukuman potong tangan. Tugas rasulullah adalah menjelaskan yang mutlak tersebut, yaitu bahwa tangan yang dipotong itu sampai pergelangan tangan dan nisab barang yang dicuri itu adalah seperempat dinar (HR. Al-bukhari dan muslim)
3. Mengkhususkan hukum-hukum yang bersifat umum dalam al-quran seperti tentang pembagian harta warisan dalam surat annisa: 11
ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þ’Îû öNà2ω»s9÷rr& (
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu
Kalimat anak-anakmu dalam ayat-ayat ini masih bersifat umum yaitu seluruh naka.. akan tetapi apabila anak itu sengaja membunuh ayahnya agar cepat mendapatkan warisan, apakah dapat bagian juga? Dalam kaitan ini rasulullah menjelaskan bahwa” pembunuh tidak mendapat bagian warisan”(HR. Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar