SELAMAT DATANG DI BLOG MAKALAH USHUL FIQIH YANG DISUSUN OLEH: زَيْنَلْ مَسْرِى SEMOGA BERMANFAAT DAN DAPAT MENAMBAH ILMU DAN WAWASAN KITA SEMUA...AMIIN..

Jumat, 28 September 2012

QIYAS SEBAGAI DALIL HUKUM ISLAM


QIYAS SEBAGAI DALIL HUKUM ISLAM
Disusun oleh: Zainal Masri
STAIN Batusangkar
1.      Pengertian qiyas
Secara bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya.
Qiyas juga berarti ukuran, minsalnya saya mengukur baju dengan hasta. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.
Pengertian qiyas secara terminologi adalah terdapat beberapa defenisi yang dikemukakan oleh ulama ushul fiqih sekalipun redaksinya berbeda tetapi mengandung pengertian yang sama. Diantaranya sadral syari’ah. Menurutnya qiyas adalah memberlakukan hukum asal kepada hukum furu’ disebabkan karena ‘illat yang dapat dicapai melalui pendekatan bahasa saja[1]

Menurut para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan 'illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.
Minsalnya Telah terjadi suatu kejadian atau peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya, tetapi tidak ada nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkannya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh dengan cara qiyas, yaitu dengan mencari peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, serta antara kedua kejadian atau peristiwa itu ada persamaan 'illat.
Jadi suatu qiyas hanya dapat dilakukan apabila telah diyakini bahwa benar-benar tidak ada satupun nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum suatu peristiwa atau kejadian. Karena itu tugas pertama yang harus dilakukan oleh seorang yang akan melakukan qiyas, ialah mencari: apakah ada nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum dari peristiwa atau kejadian. Jika telah diyakini benar tidak ada nash yang dimaksud barulah dilakukan qiyas contohnya sebagai berikut:
a.       Minum narkotik adalah suatu perbuatan yang perlu diterapkan hukumnya, sedang tidak satu nashpun yang dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh cara qiyas dengan mencari perbuatan yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, yaitu perbuatan minum khamr, yang diharamkan berdasar firman Allah SWT.
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamr; berjudi, menyembah patung dan mengundi nasib dengan anak panah tidak lain hanyalah suatu yang kotor, termasuk perbuatan syaitan, karena itu hendaklah kamu jauhi agar kamu mendapat keberuntungan." (al-Mâidah: 90)
Antara minum narkotik dan minum khamr ada persamaan, illatnya, yaitu sama-sama berakibat memabukkan para peminumnya, sehingga dapat merusak akal. Berdasarkan persamaan 'illat itu ditetapkanlah hukum meminum narkotik itu yaitu haram, sebagaimana haramnya meminum khamr.
b.      Si A telah menerima wasiat dari B bahwa ia akan menerima sebidang tanah yang telah ditentukan, jika B meninggal dunia. A ingin segera memperoleh tanah yang diwasiatkan, karena itu dibunuhnyalah B. Timbul persoalan: Apakah A tetap memperoleh tanah yang diwasiatkan itu? Untuk menetapkan hukumnya dicarilah kejadian yang lain yang ditetapkan hukumnya berdasar nash dan ada pula persamaan 'illatnya. Perbuatan itulalah pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap orang yang akan diwarisinya, karena ingin segera memperoleh harta warisan.
Sehubungan dengan itu Rasulullah SAW bersabda:

Artinya:
"Orang yang membunuh (orang yang akan diwarisinya) tidak berhak mewarisi." (HR. Tirmidzi)
Antara kedua peristiwa itu ada persamaan 'illatnya, yaitu ingin segera memperoleh sesuatu sebelum sampai waktu yang ditentukan. Berdasarkan persamaan 'illat itu dapat ditetapkan hukum bahwa si A haram memperoleh tanah yang diwariskan B untuknya, karena ia telah membunuh orang yang telah berwasiat untuknya, sebagaimana orang yang membunuh orang yang akan diwarisinya, diharamkan memperolah harta warisan dari orang yang telah dibunuhnya.
c.       Ketidak bolehan bersikap kasar dalam bentuk memukul orang tua yang dianalogikan kepada ketidak bolehan berkata kasar yang menyakitkan sebagaimana yang ditunjukan dalam surat al-isra: 23[2]

2.      Dasar hukum qiyas
Dalam hal penerimaan ulama terhadap qiyas sebagai dalil syara’, muhammad abu zahrah membagi menjadi 3 kelompok:
a)      Kelompok jumhur ulama yang menjadikan qiyas sebagai dalil hukum syara’. Mereka menggunakan qiyas dalam hal-hal tidak terdapat hukunya dalam nash alqur’an dan sunnah dan ijma’ ulama. Mereka menggunakan qiyas secara tidak berlebihan dan tidak melampaui batas kewajaran.
b)      Kelompok ulama zhahiriyah dan syi’ah dan imamiyah yang menolak penggunaan qiyas secara mutlak. Zahiriah juga menolak penemuan ‘ilat atas suatu hukum dan menganggap tidak perlu mengetahui tujuan ditetapkannya suatu hukum syara’
c)      Kelompok yang menggunakan qiyas secara mudah mereka pun berusaha menggabungkan dua hal yang tidak terlihat kesamaan ‘ilatdiantara keduanya: kadang-kadang memberikan kekuatan yang lebih tinggi terhadap qiyas sehingga qiyas itu dapat dapat membatasi keumuman sebagian ayat alqur’an dan sunnah.
Dalil yang dikemukakan jumhur ulama dalam menerima qiyas sebagai dalil hukum syara’:
a.      Al-Qur'an
1)      Allah SWT memberi petunjuk dalam penggunaan qiyas dengan cara menyamakan dua hal sebagai mana yang terdapat dalam surat yasiin: 36:78-79
z>uŽŸÑur $oYs9 WxsWtB zÓŤtRur ¼çms)ù=yz ( tA$s% `tB ÄÓ÷ÕムzN»sàÏèø9$# }Édur ÒOŠÏBu ÇÐÑÈ
ö@è% $pkŽÍósムüÏ%©!$# !$ydr't±Sr& tA¨rr& ;o§tB ( uqèdur Èe@ä3Î/ @,ù=yz íOŠÎ=tæ ÇÐÒÈ

78.  Dan ia membuat perumpamaan bagi Kami; dan dia lupa kepada kejadiannya; ia berkata: "Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang Telah hancur luluh?"
79.  Katakanlah: "Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. dan dia Maha mengetahui tentang segala makhluk.
Ayat ini menjelaskan bahwa allah menyamakan kemampuannya menghidupkan tulang belulang yang telah berserakan di kemudian hari dengan kemampuannya menciptakan tulang belulang pertama kali.
Kelompok zahiriyah menolak argumentasi ini.mereka mengatakan bahwa allahtidak pernah menyatakan bahwa ia mengembalikan tulang-belulang oleh karena ia menciptakannya pertama kali.
2)      Allah menyuruh menggunakan qiyas sebagaimana di pahami dari beberapa ayat alquran seperti dalam surat alhasyr: 59:2
((#rçŽÉ9tFôã$$sù Í<'ré'¯»tƒ ̍»|Áö/F{$# ÇËÈ
Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.
Penjelasan ayat itu diantaranya dapat dilihat dalam keterangan yang diriwayatkan dari tsalab. Ia berkata bahwa al-‘itibar dalam bahasa arab berarti mengembalikan hukum sesuatu kepada yang sebanding dengannya. Ia dinamai “ ashal”yang kepadanya dikembalikan bandingannya secara ibarat. Dalam hal ini allah berfirman. Qs. Aliimbran: 13
žcÎ) Îû šÏ9ºsŒ ZouŽö9Ïès9 _Í<'rT[{ ̍»|Áö/F{$# ÇÊÌÈ
Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai mata hati.
Kalau seseorang berkata: saya mengi’tibarkan pakaian ini kepada pakaian yang ini. Maksudnya: dia menyamakan dalam hitungan. Inilah yang dinamakan dengan qiyas.

b.      Dalil Sunnah
Diantara dalil sunnah yang dikemukakan jumhur ulama sebagai argumentasi bagi penggunaan qiyas adalah:
Artinya:
"Bagaimana (cara) kamul menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu'adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasar al-Qur'an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam al-Qur'an? Mu'adz berkata: Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh dalam sunnah Rasulullah? Mu'adz menjawab: Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu'adz berkata): Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya." (HR. Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi)
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa seorang boleh melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum suatu peristiwa jika tidak menemukan ayat-ayat al-Qur'an dan al-Hadits yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Banyak cara yang dapat dilakukan dalam berijtihad itu. Salah satu diantaranya ialah dengan menggunakan qiyas.
Rasulullah SAW pernah menggunakan qiyas waktu menjawab pertanyaan yang dikemukakan sahabat kepadanya, seperti:

Artinya:
"Sesungguhnya seorang wanita dari qabilah Juhainah pernah menghadap Rasullah SAW ia berkata: sesungguhnya ibuku telah bernadzar melaksanakan ibadah haji, tetapi ia tidak sempat melaksanakannya sampai ia meninggal dunia, apakah aku berkewajiban melaksanakan hajinya? Rasullah SAW menjawab: Benar, laksanakanlah haji untuknya, tahukah kamu, seandainya ibumu mempunnyai hutang, tentu kamu yang akan melunasinya. Bayarlah hutang kepada Allah, karena hutang kepada Allah lebih utama untuk dibayar." (HR. Bukhari dan an-Nasâ'i)
Pada hadits di atas Rasulullah mengqiyaskan hutang kepada Allah dengan hutang kepada manusia. Seorang anak perempuan menyatakan bahwa ibunya telah meninggal dunia dalam keadaan berhutang kepada Allah, yaitu belum sempat menunaikan nadzarnya untuk menunaikan ibadah haji. Kemudian Rasulullah SAW menjawab dengan mengqiyaskannya kepada hutang. Jika seorang ibu meninggal dunia dalam keadaan berhutang, maka anaknya wajib melunasinya. Beliau menyatakan hutang kepada Allah lebih utama dibanding dengan hutang kepada manusia. Jika hutang kepada manusia wajib dibayar tentulah hutang kepada Allah lebih utama harus dibayar. Dengan cara demikian seakan-akan Rasulullah SAW menggunakan qiyas aulawi.


c.        Perbuatan sahabat
Para sahabat Nabi SAW banyak melakukan qiyas dalam menetapkan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nashnya. Seperti alasan pengangkatan Khalifah Abu Bakar. Menurut para sahabat Abu Bakar lebih utama diangkat menjadi khalifah dibanding sahabat-sahabat yang lain, karena dialah yang disuruh Nabi SAW mewakili beliau sebagai imam shalat di waktu beliau sedang sakit. Jika Rasulullah SAW ridha Abu Bakar mengganti beliau sebagai imam shalat, tentu beliau lebih ridha jika Abu Bakar menggantikan beliau sebagai kepala pemerintahan.
d.      Akal
Tujuan Allah SWT menetapakan syara' bagi kemaslahatan manusia. Dalam pada itu setiap peristiwa ada yang diterangkan dasarnya dalam nash dan ada pula yang tidak diterangkan. Peristiwa yang tidak diterangkan dalam nash atau tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya ada yang 'illatnya sesuai benar dengan 'illat hukum dari peristiwa yang ada nash sebagai dasarnya. Menetapkan hukum dari peristiwa yang tidak ada nash sebagai dasarnya ini sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan berdasar nash karena ada persamaan 'illatnya diduga keras akan memberikan kemaslahatan kepada hamba. Sebab itu tepatlah kiranya hukum dari peristiwa itu ditetapkan dengan cara qiyas.[3]
3.      Kehujjahan qiyas
1.      Jumhur ulama ushul fiqih berpendapat bahwa qiyas bisa dijadikan sebagai metode atau sarana untuk mengistimbatkan hukum syara’ bahkan syar’i menuntut pengamalan qiyas
2.      Para ulama mu’tazilah berpendapat bahwa qiyas wajib diamalkan dalam dua hal saja yaitu:
a)      ‘ilatnya mansukh 9disebutkan dalam nash), baik secara nyata maupun melalui isyarat. Minsalnya dalam hadis rasulullah SAW
“ dahulu saya melarang kamu menyimpan daging qurban untuk kepentingan adh-dhuaffah (para tamu dari perkampungan badhui yang datang kemedinah yang membutuhkan daging qurban)sekarang simpan lah daging itu. (HR. Bukhari, muslim, nasa,i, atturmizi, abu daud dan ibnu majah)
b)      Hukum far’u harus lebih utama dari hukum ashal minsalnya mengkiaskan hukum memukul kedua ibu bapak kepada hukum mengatakan “ah” kepada keduanya karena keduanya sama-sama bersifat menyakiti bagi kedua orang tua. Dalam hubungan ini menurut mereka pemukulan lebih berat hukumannya daripada mengatakan “ah”
3.      Ulam zahiriyah termasuk as-saukani berpendapat bahwa secara logika, qiyas memang boleh, tapi tidak ada satu nash pun dalam ayat alquran yang menyatakan wajib pelaksanaanya. Argumentasi ini menunjukan menolak pendapat jumhur ulama yang mewajibkan pengamlan qiyas
4.      Ulama syiah imamiyah dan annazzam dari mu’tazilah mengatakan bahwa qiyas tidak bisa dijadikan landasan hukum dan tidak wajib diamalkan, karena kewajiban mengamalkan qiyas adalah sesuatu yang bersifat mustahil menurut akal

4.      Rukun dan syarat qiyas
Rukun qiyas
Adapun rukun qiyas adalah sebagai berikut:
1.      Ashl yang berarti pokok, yaitu suatu pristiwa yang telah ditetapkan hukum berdasarkan nash. Ashl disebut juga maqis ‘alaih (yang menjadi ukuran), atau musyabbabih (tempat menyerupakan), atau mahmu alaih (tempat membandingakan)
2.      Far’u yang berarti cabang, yaitu suatu pristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasar. Fara’ disebut juga maqis, (yang diukur), atau musyabbah (yang diserupakan), atau mahmul (yang dibandingkan),  seperti pengharaman wisky dengan mengqiyaskannya kepada khamar.
3.      Hukum ashl hukum dari asal yang telah ditetapkan berdasarkan nash dan hukum itu pula yang akan ditetapkan pada fara’ seandainya ada persamaan ‘ilatnya.seperti keharaman minuman khamar. Adapun hukum yang ditetapkan oleh far’u pada dasarnya merupakan buah (hasil) dari qiyas dan karenanya tidak termasuk rukun.
4.      ‘ilat, yaitu suatu sifat yang ada pada ashl dan sifat itu yang dicari pada fara’. Seandainyasifat yang ada pada fara’ maka persamaan sifat yang menjadi dasar untuk menetapkan hukum fara’ sama dengan hukum ashl[4]

Sebagai contoh adalah menjual harta anak yatim adalah suatu peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Peristiwa ini disebut fara'. Untuk menetapkan hukumnya dicari suatu peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash yang illatnya sama dengan peristiwa pertama. Peristiwa kedua ini memakan harta anak yatim yang disebut ashal. Peristiwa kedua ini telah ditetapkan hukumnya berdasar nash yaitu haram (hukum ashal) berdasarkan firman Allah SWT:
¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ tAºuqøBr& 4yJ»tGuŠø9$# $¸Jù=àß $yJ¯RÎ) tbqè=à2ù'tƒ Îû öNÎgÏRqäÜç/ #Y$tR ( šcöqn=óÁuyur #ZŽÏèy ÇÊÉÈ

Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dhalim sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (an-Nisâ': 10)

Persamaan 'illat antara kedua peristiwa ini, ialah sama-sama berakibat berkurang atau habisnya harta anak yatim. Karena itu ditetapkanlah hukum menjual harta anak yatim sama dengan memakan harta anak yatim yaitu sama-sama haram.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Ashal, ialah memakan harta anak yatim.
2.      Fara', ialah menjual harta anak yatim.
3.      Hukum ashal, ialah haram.
4.      'Illat, ialah mengurangi atau menghabiskan harta anak yatim.

Syarat –syarat qiyas
Telah diterangkan rukun-rukun qiyas. Tiap-tiap rukun itu mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
a.      Ashal dan fara'
Telah diterangkan bahwa ashal dan fara' berupa kejadian atau peristiwa. Yang pertama mempunyai dasar nash, karena itu telah ditetapkan hukumnya, sedang yang kedua tidak mempunyai dasar nash, sehingga belum ditetapkan hukumnya. Oleh sebab itu ashal disyaratkan berupa peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, sedang fara' berupa peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan dasarnya. Hal ini berarti bahwa seandainya terjadi qiyas, kemudian dikemukakan nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya, maka qiyas itu batal dan hukum fara' itu ditetapkan berdasar nash yang baru ditemukan itu.
b.      Hukum ashal
Ada beberapa syarat yang diperlukan bagi hukum ashal, yaitu:
1.      Hukum ashal itu hendaklah hukum syara' yang amali yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Hal ini diperlukan karena yang akan ditetapkan itu adalah hukum syara', sedang sandaran hukum syara' itu adalah nash. Atas dasar yang demikian, maka jumhur ulama tidak berpendapat bahwa ijma' tidak boleh menjadi sandaran qiyas. Mereka menyatakan bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan ijma' adalah hukum yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan, tidak mempunyai sandaran, selain dari kesepakatan dari mujtahid. Karena hukum yang ditetapkan secara ijma' tidak dapat diketahui dengan pasti, sehingga tidak mungkin mengqiyaskan hukum syara' yang amali kepada hukum yang mujma' 'alaih. Asy-Syaukani membolehkan ijma' sebagai sandaran qiyas.
2.      'Illat hukum ashal itu adalah 'illat yang dapat dicapai oleh akal. Jika 'illat hukum ashal itu tidak dapat dicapai oleh akal, tidaklah mungkin hukum ashal itu digunakan untuk menetapkan hukum pada peristiwa atau kejadian yang lain (fara') secara qiyas. Sebagaimana diketahui bahwa syari'at itu ditetapkan untuk kemaslahatan manusia, serta berdasarkan 'illat-'illat yang ada padanya. Tidak ada hukum yang ditetapkan tanpa 'illat. Hanya saja ada 'illat yang sukar diketahui bahkan ada yang sampai tidak diketahui oleh manusia, seperti apa illat shalat Dzuhur ditetapkan empat raka'at, apa pula 'illat shalat Maghrib ditetapkan tiga raka'at dan sebagainya tidak ada yang mengetahui 'illatnya dengan pasti. Disamping itu ada pula ada pula hukum yang 'illatnya dapat diketahui dengan mudah, seperti kenapa diharamkan meminum khamar, haram mengambil harta orang lain dan sebagainya. Hukum ashal kedua inilah yang dapat dijadikan sandaran qiyas.
3.      Hukum ashal itu tidak merupakan hukum pengecualian atau hukum yang berlaku khusus untuk satu peristiwa atau kejadian tertentu.
Hukum ashal macam ini ada dua macam, yaitu:
    1. 'Illat hukum itu hanya ada pada hukum ashal saja, tidak mungkin pada yang lain. Seperti dibolehkannya mengqashar shalat bagi orang musafir. 'IlIat yang masuk akal dalam hal ini ialah untuk menghilangkan kesukaran atau kesulitan (musyaqqat) Tetapi al-Qur'an dan al-Hadits menerangkan bahwa 'illat itu bukan karena adanya safar (perjalanan).
    2. Dalil (al-Qur'an dan al-Hadits) menunjukkan bahwa hukum ashal itu berlaku khusus tidak berlaku pada kejadian atau peristiwa yang lain. Seperti beristri lebih dari empat hanya dibolehkan bagi Nabi Muhammad SAW saja dan istri beliau itu tidak boleh kawin dengan laki-laki lain walaupun beliau telah meninggal dunia, dan sebagainya.
5.      Macam-macan qiyas
a.       Qiyas aula (qiyas ini dinamai juga awlawi, qiyas qhat’i) yaitu suatu qiyas yang ‘ilatnya itulah yang mewajibkan hukum.atau dengan kata lain sesuatuqiyas hukum yang diberikan kepada pokok lebih patut diberikan kepada cabang. Contoh qiyas tidak boleh memukul orang tua, kepada tidak bolenya kita mengucapkan perkataan yang menyakitkan hatinya, kepada orang tua.  Hukum “tidak boleh” ini lebih patut diberikan kepaada memukul.daripada dihukumkan kepada mengucapkan perkataan yang menyakitkan hatinya.
b.      Qiyas musawi yaitu suatu qiyas yang ilatnya mewajibkan hukum. Atau mengqiyaskan sesuatu keapada sesuatu yang bersamaan kedua-duanya yang patut menerima hukum tersebut. Umpamanya: menjual harta anak yatim diqiyaskan kepada memakan harta anak yatim.
c.       Qiyas adna atau qiyas adwan yaitu mengqiyaskan sesuatu yang kurang patut menerima hukum yang diberikan kepada sesuatuyang memang patut menerima hukum itu. Contoh mengqiyaskan apel pada gandum dalam hal berlakunya riba fadhal karena keduanya mengandung ‘ilat yang sama yaitu sama-sama jenis makanan
d.      Qiyas al-‘aksi, tidak adanya hukum karena tidak adanya ‘ilat atau menetapkan lawan hukum sesuatu bagi yang sepertinya karena keduanya itu berlawanan tentang hal ‘ilat.
e.       Qiyas assabri wa taqsim, qiyas yang ditetapka ‘ilatnya sesudah dilakukan penelitian dan peninjauan yang lebih dalam.
f.       Qiyas Dalalah,  yaitu qiyas yang ‘ilatnya tidak disebut tetapi merupakan petunjuk yang menunjukan adanya ‘ilat untuk menetapkan sesuatu hukum dari sesuatu pristiwa.
g.      Qiyas fi ma’nal ashli, yaitu qiyas yang tidak dijelaskan washaf (sebab ‘ilat) yang mengumpulkan antara pokok dan cabang didalam mengqiyaskan itu
h.      Qiyas al-ikhalati wal munasabati,  yaitu qiyas yang jalan menetapkan ‘ilatyang dipetik daripadanya (yang dikeluarkan dengan jalan ijtihad), ialah munasabah, yakni kemaslahatan memelihara maksud (tujuan)
i.        Qiyas ‘ilat, yaitu membandingkan sesuatu kepada yang lain karena kesamaan ‘ilatantara keduanya membandingkan hukum minuman yang memabukkan kepada khamar.[5]
6.      Cara-cara mencari ‘ilat

'Illat ialah suatu sifat yang ada pada ashal yang sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum ashal serta untuk mengetahui hukum pada fara' yang belum ditetapkan hukumnya, seperti menghabiskan harta anak yatim merupakan suatu sifat yang terdapat pada perbuatan memakan harta anak yatim yang menjadi dasar untuk menetapkan haramnya hukum menjual harta anak yatim.

1.      Cara mengetahui ‘ilat
a.       Melalui nash, baik ayat-ayat alquran maupun sunnah Rasulullah SAW
b.      Cara kedua untuk mengetahui ‘ilat suatu hukum melalui ijma’. Dengan ijma’ diketahui sifat tertentu yang terdapat dalam hukum syara’yang menjadi ‘ilat hukum.
c.       Al-ma wa at-tanbih yaitu penyertaan sifat dengan hukum dan disebutkan dalam lafal
d.      As-sibr wa-at-taqsim
e.       Munasabah
f.       Mencari ‘ilat melalui tanqih al-manath yaitu upaya seorang mujtahid dalam menentukan ‘ilat dari berbagai sifat yang dijadikan ‘ilat oleh syar’i, dalam berbagai hukum
g.      Athard yaitu penyertaan hukum dengan sifat tanpa adanya keserasian antara keduanya
h.      Assyabah yaitu sifat yang mempunyai kesempurnaan
i.        Dauran sesuatu keadaan dimana ditemukan hukum apabila bertemu sifat dan tidak terdapat hukum ketika sifat tidak ditemukan
j.        Algha al-fariq adalah terdapat titik perbedaan antara sifat dengan hukum, tetapi titik perbedaan itu dibuang, sehingga yang tinggal hanya persamaanya.[6]
2.      Syarat-syarat 'illat
Ada empat macam syarat-syarat yang disepakati ulama, yaitu:
  1. Sifat 'illat itu hendaknya nyata, masih terjangkau boleh akal dan pancaindera. Hal ini diperlukan karena 'illat itulah yang menjadi dasar untuk menetapkan hukum pada fara'. Seperti sifat menghabiskan harta anak yatim, terjangkau oleh pancaindera dan akal, bahwa 'illat itu ada pada memakan harta anak yatim (ashal) dan terjangkau pula oleh pancaindera dan akal bahwa 'illat itu ada pada menjual harta anak yatim (fara'). Jika sifat 'illat itu samar-samar, kurang jelas dan masih ragu-ragu, tentulah tidak dapat digunakan untuk menetapkan ada dan tidaknya hukum pada ashal.
  2. Sifat 'illat itu hendaklah pasti, tertentu, terbatas dan dapat dibuktikan bahwa 'illat itu ada pada fara', karena asas qiyas itu adalah adanya persamaan illat antara ashal dan fara'. Seperti pembunuhan sengaja dilakukan oleh ahli waris terhadap orang yang akan diwarisinya hakekatnya adalah pasti, karena itu dapat dijadikan dasar qiyas atas peristiwa pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja oleh penerima wasiat terhadap orang yang telah memberi wasiat kepadanya.
  3. Sifatitu merupakan hal yang sesuai. dengan kemungkinan hikmah hukum, dengan arti bahwa keras dugaan bahwa 'illat itu sesuai dengan hikmah hukumnya. Seperti memabukkan adalah hal yang sesuai dengan hukum haram minum khamar, karena dalam hukum itu terkandung suatu hikmah hukum, yaitu memelihara akal dengan menghindarkan diri dari mabuk. Pembunuhan dengan sengaja adalah sesuai dengan keharusan adanya qishash, karena dalam qishash itu terkandung suatu hikmah hukum yaitu untuk memelihara kehidupan manusia.
  4. 'Illat itu tidak hanya terdapat pada ashal saja, tetapi haruslah berupa sifat yang dapat pula diterapkan pada masalah-masalah lain selain dari ashal itu. Seperti hukum-hukum yang khusus berlaku bagi Nabi Muhammad SAW tidak dijadikan dasar qiyas. Misalnya mengawini wanita lebih dari empat orang, berupa ketentuan khusus berlaku bagi beliau, tidak berlaku bagi orang lain. Larangan isteri-isteri Rasulullah saw kawin dengan laki-Iaki lain setelah beliau meninggal dunia, sedang wanita-wanita lain dibolehkan.
  5. ‘ilat itu mengandung motivasi hukum, bukan sekadar tanda-tandaatau indikasi hukum. Maksudnya fungsi ‘ilat adalah bagian dari ntujuan disyaratkan hukum yaitu:  untuk kemaslahatan umat manusia.


[1] Dr. Nasrun haroen, ushul fiqih 1, (Jakarta: logos), h. 62
[2] Drs. Totok jumantoro, MA, kamus ushul fiqih, (Jakarta, amzah), h 272
[3] Amir sarifudin, ushul fiqih 1
[4] Drs. Totok jumantoro, MA, Kamus ushul fiqih, (Jakarta, amzah), 276-277
[5] Teungku muhammad hasbi ash-shiddieqy,Pengantar Hukum Islam, (Bandung, PT. Pustaka rizki putra), h.203213
[6] Drs. Totok jumantoro, MA, Kamus ushul fiqih, (Jakarta, amzah), h.122-126

Tidak ada komentar:

Posting Komentar